DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Barito Utara Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

PELITAKALTENG, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu, Kamis (30/1/2025).

Dalam perkara bernomor 30-PKE-DKPP/I/2025, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari bersama anggota Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti serta Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra, menjadi pihak teradu. Mereka diadukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Dalam aduannya, pengadu menilai KPU Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya dilaksanakan pada 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken. Selain itu, teradu juga diduga mengubah hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan SIREKAP di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir.

Kuasa hukum pengadu, Asrun, menyampaikan bahwa KPU Barito Utara diduga mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 dengan cara mengurangi jumlah suara tidak sah dari 10 menjadi 7, lalu mengalihkan selisih 3 suara ke surat suara tidak terpakai, yang awalnya 162 menjadi 165.

Sidang DKPP ini bersifat terbuka untuk umum dan akan menghadirkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait. Masyarakat yang ingin memantau jalannya persidangan dapat menyaksikannya secara langsung.(adm)

Redaksi
61

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer