PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan siap membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dengan sejumlah catatan dan permintaan penjelasan terhadap substansi masing-masing raperda.
Pemandangan umum Fraksi KIR tersebut diserahkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara kepada pimpinan Rapat Paripurna, Hj Mery Rukaini, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/3/2026). Penyerahan dilakukan karena Ketua Fraksi KIR, Hj Neni Trianawati, dan Sekretaris Fraksi KIR, H. Tajeri, sedang melaksanakan dinas luar daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi KIR menyampaikan beberapa catatan penting terhadap lima raperda yang telah disampaikan Bupati pada sidang sebelumnya.
Pertama, terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2026, Fraksi KIR meminta penjelasan lebih rinci mengenai pendanaan pembangunan daerah yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Menurut Fraksi KIR, RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah harus memiliki kejelasan kerangka pendanaan agar program prioritas dan sasaran pembangunan di Kabupaten Barito Utara dapat direalisasikan secara terukur dan berkelanjutan.
Kedua, terhadap Raperda Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, Fraksi KIR menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Fraksi KIR meminta penjelasan mengenai strategi konkret yang akan digunakan pemerintah daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat Barito Utara.
Ketiga, mengenai Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Fraksi KIR meminta penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan penyerahan PSU agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keempat, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi KIR meminta penjelasan mengenai rencana konkret pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan hunian layak bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, serta langkah strategis dalam penanganan kawasan kumuh.
Kelima, terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Fraksi KIR menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai aspek fundamental dalam menghadapi keadaan darurat, bencana alam, maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil.
Fraksi KIR meminta penjelasan mengenai rencana pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah guna memastikan ketersediaan cadangan pangan yang memadai bagi masyarakat.
Berdasarkan pandangan dan catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan siap untuk membahas kelima raperda dimaksud pada tahapan selanjutnya.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer