PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan siap membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap lima raperda di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (2/3/2026).
Mengawali penyampaiannya, Patih Herman AB mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat mengikuti rapat paripurna tersebut dalam keadaan sehat.
Fraksi Partai Demokrat menilai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi arah dan acuan pembangunan di Kabupaten Barito Utara selama lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan, kebijakan umum, program prioritas, serta arah kebijakan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan RPJPD,” ujar Patih Herman AB.
Menurutnya, dalam dokumen RPJMD juga telah termuat program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi indikator capaian pembangunan.
Terkait Raperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa gender merupakan pembagian peran dan tanggung jawab yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya, bukan semata-mata perbedaan biologis.
Pengarusutamaan Gender, lanjutnya, merupakan strategi sistematis untuk mengintegrasikan kebutuhan dan aspirasi perempuan serta laki-laki dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Fraksi Demokrat memandang regulasi ini penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Raperda tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan prasarana dan sarana agar dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi Demokrat menilai regulasi ini diperlukan untuk memberikan pedoman serta kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas hunian.
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh, menurut Fraksi Demokrat, merupakan kondisi hunian yang mengalami penurunan kualitas fungsi, ditandai ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat kelayakan.
Adapun Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas pangan.
“Pangan adalah kebutuhan dasar yang paling hakiki. Ketersediaan pangan yang cukup dan beragam menjadi sumber gizi agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,” tegasnya.
Cadangan pangan daerah, lanjutnya, sangat diperlukan untuk dapat dimobilisasi secara cepat dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun gejolak harga pangan.
Setelah mencermati dan menyimak kelima raperda tersebut, Fraksi Partai Demokrat dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirrahiim” menyatakan menerima dan siap untuk membahas bersama pemerintah daerah agar mendapatkan kesepakatan bersama demi kemajuan Kabupaten Barito Utara.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer