Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, H Arbaja:Mulai Rp37.500 hingga Rp70.000 per Jiwa

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 Hijriah.

Arbaja menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Barito Utara.

“Ketetapan zakat ini disepakati melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, seperti Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesra,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Namun apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah.

Untuk takaran 2,5 kilogram beras, besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, maka zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp70.000 untuk kualitas beras tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.

Selain zakat fitrah, Arbaja juga menjelaskan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ia juga memaparkan ketentuan zakat mal, termasuk zakat emas yang memiliki nisab setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul atau satu tahun. Berdasarkan perhitungan harga emas sekitar Rp2.500.000 per gram, maka nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.

Selain itu, ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batu bara dan galian C, zakat hasil budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat penghasilan profesi.

Untuk zakat penghasilan, nisabnya juga mengacu pada nilai zakat emas sebesar Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Jika ditunaikan setiap bulan, maka batas penghasilan yang wajib zakat sekitar Rp17.708.000 dengan zakat yang dibayarkan sebesar Rp442.700 per bulan.

Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen, dengan kadar 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan sistem irigasi.

Arbaja mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.

“Melalui ketetapan ini kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(adm)

Redaksi
195

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer