PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kasus pembunuhan lima orang di kawasan Jalan Hauling PT Timber Dana, Benangin, Kabupaten Barito Utara, mulai terungkap secara terang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (9/9/2026) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan bahwa perkara pembunuhan yang menewaskan lima korban, termasuk balita berusia dua tahun, berawal dari sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
R. Firmansyah dalam persidangan menjelaskan bahwa konflik kepemilikan lahan di wilayah Sungai Mer telah berlangsung sejak 2016. Persoalan kemudian memuncak setelah terjadi pemasangan portal yang menghambat pembangunan pondok milik terdakwa Lukas.
Ketegangan semakin meningkat ketika Sita bersama ibunya mendatangi lokasi korban. Dalam pertemuan itu terjadi pertengkaran yang menurut dakwaan disertai cacian dan penghinaan. Sita juga disebut mengalami tindakan kekerasan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi pemicu munculnya rencana balas dendam.Menurut uraian jaksa, Sita menghubungi Vusen dan dari komunikasi tersebut kemudian disusun rencana untuk menghabisi para korban. Sita disebut menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp10 juta untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut. Vusen kemudian menghubungi Suparno dan sejumlah rekannya. Rencana itu akhirnya dilaksanakan pada Minggu, 19 April 2026.
Jaksa menguraikan bahwa Suparno datang ke lokasi dengan membawa senjata api rakitan jenis M16 dan mandau. Setelah itu Vusen datang bersama beberapa rekannya dengan membawa palu dan mandau.
Mereka kemudian menyerang para korban yang berada di pondok warung. Dalam dakwaan, Cuah disebut menjadi korban serangan dengan menggunakan palu dan mandau. Tasya Walina yang sedang menggendong balita Muhammad Dhafi juga menjadi korban serangan. Norasnalia dan Noramilah turut tewas dalam aksi tersebut.
Sementara Muhammad Dhafi, balita berusia dua tahun, mengalami luka parah dan kemudian meninggal dunia setelah lokasi dibakar oleh para pelaku.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan melalui pembakaran pondok. Solar dan pertalite disebut digunakan untuk memicu kebakaran.
Saksi Noralini, yang sempat berada di dalam kamar, berhasil menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela dan melarikan diri ke arah hutan. Sementara sejumlah saksi lainnya juga berupaya menyelamatkan diri dari lokasi.
Dalam persidangan, R. Firmansyah menekankan bahwa jaksa mendasarkan dakwaan pada rangkaian peristiwa, keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan medis dan forensik terhadap para korban.
Hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya mengungkap sejumlah luka berat yang dialami korban, mulai dari perdarahan hebat, kerusakan organ vital dan jaringan otak, patah tulang hingga luka bakar berat.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyampaikan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1).
Pembacaan dakwaan tersebut menjadi awal proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan fakta-fakta hukum lainnya sebelum perkara memasuki tahap pembuktian dan tuntutan.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer