Pemkab Barut Rapat Penyelesaian Batas Desa di Teweh Selatan dan Teweh Baru

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara menggelar rapat penyelesaian sub segmen batas desa yang berada di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Teweh Baru yang berbatasan langsung dengan beberapa desa dan kelurahan, di Ruang Rapat C Setda Barito Utara, Senin (27/10/2025).

 

Kabag Pemerintahan yang diwakili JFT Surveior Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Feri Edi Purwanto memimpin rapat tersebut. Rapat juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Baru Abdi Irawan, sejumlah kepala desa di wilayah Teweh Selatan dan Teweh Baru, serta perwakilan dari Dinas PUPR Barito Utara dan pihak terkait lainnya.

 

Dalam arahannya Feri Edi Purwanto menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari langkah Pemkab Barito Utara dalam memperkuat ketertiban administrasi wilayah dan mendorong penyelesaian potensi sengketa batas antar desa maupun kelurahan secara musyawarah dan mufakat.

 

“Penegasan dan penyelesaian batas desa ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten mendorong agar setiap pihak dapat menyepakati batas yang jelas berdasarkan hasil survei dan kesepakatan terdahulu,” ujar Feri.

 

Sementara itu, Plt Camat Teweh Baru, Abdi Irawan, memberikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat tata batas antar kecamatan dan desa di daerah setempat.

 

Abdi menilai kegiatan tersebut sangat positif untuk menciptakan kejelasan batas administrasi antar desa dan kelurahan.

 

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan melalui rapat ini dapat tercapai kesepakatan yang jelas mengenai batas wilayah, khususnya antara desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru,” kata Abdi Irawan.

 

Dijelaskannya, beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak tahun 2022, namun perlu diperkuat kembali dalam forum ini.

 

Kepala Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Paning Ragen, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sebagian besar batas desa yang berbatasan dengan Desa Bukit Sawit telah memiliki kesepakatan dan berita acara yang sah.

 

“Untuk batas antara Desa Bukit Sawit dengan Tawan Jaya sudah clear, dengan Desa Pandran Permai juga sudah clear, begitu juga dengan Desa Trinsing, Desa Pandran Raya, dan Desa Butoing semuanya sudah ada berita acaranya masing-masing. Hanya batas dengan Desa Hajak yang belum ada kesepakatan, dan kami berharap melalui rapat kali ini bisa tercapai kesepakatan bersama,” ujar Paning Ragen.

 

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan siap mendukung proses penyelesaian batas wilayah dengan data dan peta yang valid.

 

“Kantor Pertanahan berperan dalam memastikan batas wilayah sesuai dengan peta dasar dan hasil pengukuran di lapangan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan data pendukung agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” jelas Primanda.(adm)

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer