Dua Saksi Ungkap Penyerangan Pondok Benangin dalam Sidang Lanjutan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Fakta-fakta terkait perkara dugaan pembunuhan berencana di Desa Benangin kembali terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Barito Utara, Rabu (23/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara menghadirkan dua saksi, Noralini alias Uwa binti H. Jabidi dan Kipli alias Kipli bin Yusran, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait peristiwa penyerangan yang terjadi pada 19 April 2026.

Noralini menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan langsung karena berada di lokasi kejadian. Dalam persidangan, ia menceritakan kondisi saat para terdakwa diduga menyerang pondok warung yang ditempati para korban.

“Saat kejadian saya berada di dalam pondok. Saya melihat suami saya ditodong dan kemudian saya bersembunyi di kamar. Saya juga mendengar suara minta tolong,” kata Noralini di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian menceritakan kondisi yang terjadi setelah penyerangan berlangsung. Menurut keterangannya, pondok tersebut kemudian terbakar sehingga dirinya berusaha mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri.

“Saya berusaha keluar karena api semakin besar. Saya berhasil menyelamatkan diri dari pondok,” ungkapnya dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Noralini juga menyampaikan bahwa saat berusaha menjauh dari lokasi, dirinya masih mendengar tangisan Muhammad Dhafi yang ketika itu masih berusia dua tahun.

Selain itu, ia mengaku sempat melihat salah satu korban, Acha, dalam kondisi tergeletak di lokasi kejadian.

Keterangan Noralini tersebut kemudian dilengkapi dengan kesaksian Kipli yang turut diperiksa oleh majelis hakim. Kedua saksi dimintai keterangan mengenai apa yang mereka ketahui dan lihat terkait peristiwa yang menewaskan lima orang tersebut.

Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano. JPU mendakwa keempatnya melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1).

Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh keterangan saksi maupun alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(adm)

 

Redaksi
59

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer