Samsat Muara Teweh Bersama BPP Barito Utara Optimalkan Penerimaan Pajak

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muara Teweh kini tidak lagi beroperasi sendiri dalam menarik pajak kendaraan bermotor. Mulai sejak 5 Januari 2025, Samsat Muara Teweh bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kepala Kantor Samsat Muara Teweh, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 terkait penyelamatan pajak kini dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah kabupaten melalui opsen pajak. Kerjasama ini juga melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pajak.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dapat memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah," ujar Rudi.

Untuk tahun 2025, target penerimaan PKB di Kabupaten Barito Utara meningkat dari Rp18 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp21,3 miliar. Peningkatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.

Selain itu, pajak lain yang menjadi kewenangan Samsat juga mengalami kenaikan signifikan. Pajak PHP, yang tahun lalu ditargetkan Rp1 miliar, kini meningkat drastis menjadi Rp18 miliar. "Ini merupakan lonjakan yang sangat besar, berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya," kata Rudi.

Guna mencapai target tersebut, Samsat Muara Teweh akan mulai melakukan pendataan dan penagihan pajak, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat. "Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus penagihan pajak," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan pajak di Kabupaten Barito Utara semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Dalam razia gabungan tersebut didapatkan jumlah pelanggar sebanyak 50 pelanggar untuk roda dua sebanyak 43, dan roda empat sebanyak 7 dengan rincian pelanggaran SIM sebanyak 39, pelanggaran STNK sebanyak 9, pelanggaran knalpot bronk sebanyak 4, pelanggaran KIR sebanyak 1.(adm)

Redaksi
189

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer