KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025

PELITAKALTENG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hal ini merupakan keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa meskipun awalnya KPU berencana untuk menggelar seluruh PSU setelah Idul Fitri 2025, namun beberapa daerah, termasuk Barito Utara, harus melaksanakan PSU lebih cepat karena tenggat waktu yang lebih ketat.

"Kami sebenarnya ingin semua PSU dilakukan setelah Idul Fitri, tetapi beberapa daerah, termasuk Barito Utara, memiliki tenggat 30 hari, yang berarti PSU harus dilaksanakan pada 22 Maret 2025," ungkap Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Afifuddin menambahkan bahwa jika KPU menyelenggarakan seluruh PSU setelah Idul Fitri, hal tersebut akan melanggar keputusan MK yang memberikan tenggat waktu yang lebih cepat bagi beberapa daerah.

Oleh karena itu, KPU memilih untuk menjalankan keputusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk PSU di Barito Utara dan 23 daerah lainnya yang terlibat.

Sejumlah daerah yang terlibat PSU lainnya akan mengikuti jadwal sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan MK, mulai dari 22 Maret 2025 hingga 9 Agustus 2025.

Keputusan MK ini diambil setelah memeriksa 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada sidang pleno yang berlangsung pada 24 Februari 2025.

Afifuddin menekankan bahwa KPU berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;

2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;

3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;

4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;

5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Redaksi
117

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer