Disdukcapil Barito Utara Percepat Penerapan KIA untuk Anak Usia Sekolah

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara melaksanakan percepatan program penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2025.

Dalam rangka mendukung program ini, Disdukcapil Barito Utara akan melakukan pelayanan kolektif penerbitan KIA bagi anak usia sekolah yang berumur di bawah 17 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara Nurhammidah menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak-anak sejak dini.

“Dengan adanya KIA, anak-anak akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan,” ujar Nurhamidah.

Dalam pelaksanaannya kata dia, Disdukcapil meminta bantuan dan kerja sama pihak sekolah untuk menyiapkan berkas administrasi peserta didik, seperti fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta pas foto bagi anak berusia di atas 5 tahun. Warna latar belakang foto pun telah ditentukan sesuai dengan tahun kelahiran anak.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera mengajukan berkas ke Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Barito Utara.

“Kami berharap semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, mendukung program ini demi kepentingan administrasi kependudukan anak-anak kita,” tambah Plt Kadis Dukcapil yang akrab disapa Midah, Selasa (25/2/2025).

Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan informasi, masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak yang telah disediakan oleh Disdukcapil Barito Utara.

Program ini juga telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan, serta Kantor Kementerian Agama Barito Utara.(adm)

Redaksi
122

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer