Pj Sekda Barut Turut Hadiri Sosialisasi Undang-undang ASN di Palangka Raya

Pelita Kalteng, Palangka raya - Pj Sekretaris Daerah didampingi Sekretaris BKPSDM Kabupaten Barito Utara hadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lt. 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (17/04).

Dalam kegiatan ini juga turut diikuti peserta dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini." Ucap Pj Sekda Barut Jufriansyah di sela kegiatan.

Sri Suwanto selaku Asisten Bidang Administrasi Umum dalam laporannya menyampaikan, maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," harapnya. (Adm/Prokopim2024).

Redaksi
190

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer