PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat, Senin (6/10/2025), di gedung DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri perangkat daerah Pemkab barito Utara serta masyarakat di daerag setempat.
RDP tersebut membahas permasalahan terkait proses pembebasan lahan yang tengah dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan bahwa perusahaan diminta untuk segera menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Barito Utara.
“Kami minta agar pihak perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini penting untuk kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” tegas Primanda Jayadi saat menyampaikan pernyataannya dalam forum RDP.
Lebih lanjut, Primanda menekankan bahwa sebelum dilakukan proses pembayaran kepada pemilik lahan, perusahaan wajib melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi tersebut harus melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Sosialisasi itu bagian dari proses yang tidak boleh dilewati. Harus ada keterlibatan pemerintah daerah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal proses pembebasan lahan agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil rakyat berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah berjalan terbuka dan proporsional.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer