PELITAKALTENG, MUARA TEWEH- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Pemutakhiran Database Informasi Objek, Subjek, dan Wajib Pajak PBB-P2 bagi perangkat desa dan masyarakat Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program strategis Manajemen Updating Gerakan Akurasi Lapangan di Kabupaten Barito Utara atau “MANUGAL BATARA” yang diinisiasi oleh Kabid PBB dan BPHTB BPPD Barito Utara, Heri Fauzi, SSTP, M.IP. Program tersebut merupakan bagian dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III PPSDM Regional Bandung Tahun 2025.
Menanam Benih Akurasi Data untuk Panen Keadilan Fiskal
Dalam sambutan tertulis Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, S.Pt., M.IP yang dibacakan oleh Sekretaris BPPD Barito Utara, Normawati, S.Sos, M.IP,. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mewujudkan data pajak yang mutakhir, akurat, dan berkeadilan.
“Semangat Manugal dalam tradisi masyarakat Dayak yakni menugal tanah secara gotong royong untuk menanam padi, kita maknai sebagai semangat bersama dalam menanam benih akurasi data demi panen keadilan fiskal dan kesejahteraan bersama,” ujar Agus Siswadi, Rabu (5/11/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk menaikkan tarif atau NJOP PBB-P2, melainkan fokus pada perbaikan kualitas data pajak agar penetapan pajak lebih adil dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Data yang akurat adalah fondasi utama dalam membangun keadilan fiskal. Melalui program ini, kita ingin memastikan setiap rupiah pajak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Desa Pelari Jadi Pilot Project
Desa Pelari dipilih sebagai lokasi perdana pilot project karena memiliki nilai SPPT kolektif terendah di Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan data BPPD, nilai ketetapan kolektif SPPT di Desa Pelari turun signifikan dari Rp640.000 pada tahun 2023 menjadi hanya Rp6.000 pada tahun 2024–2025, meskipun jumlah objek pajaknya tidak berubah.
Penurunan tersebut terjadi seiring dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Perda Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 36 Tahun 2024yang menghapus batas minimal pengenaan PBB-P2.
Tujuan dan Strategi “Manugal Batara”
Program “Manugal Batara” bertujuan untuk mewujudkan database PBB-P2 yang mutakhir, valid, berkeadilan, dan terintegrasi secara digital.
Melalui pemanfaatan aplikasi SI-BAGA/MyPBB, perangkat desa dilatih melakukan pemutakhiran data lapangan secara digital dan sistematis.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui identifikasi objek pajak baru, sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis data yang transparan dan akuntabel.
Harapan untuk Desa dan Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Camat Gunung Timang, Kepala Desa Pelari beserta perangkat, Ketua dan Anggota BPD, mantir adat, serta RT/RW dan masyarakat desa.
Melalui sosialisasi ini, BPPD juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
“Semakin tinggi kesadaran warga membayar pajak, semakin besar pula Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah yang akan kembali ke desa untuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Agus Siswadi.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer