Empat Instrumen Arsip Daerah Telah Ditetapkan untuk Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dra Prihatni Wuryatmini, M.Hum mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah memprogramkan kegiatan pengembangan kompetensi SDM khususnya dalam bidang kearsipan. Dalam pengamatan kami, penyelenggaraan kearsipan di Barito Utara telah menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ujar Prihatni Wuryatmini perwakilan ANRI dalam sambutannya pada kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kearsipan yang dilaksanakan di aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Barito Utara, Selasa (11/11/2025).

Prihatni Wuryatmini menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas keseriusannya dalam membangun sistem kearsipan yang tertib, otentik, dan berstandar nasional.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Kabupaten Barito Utara telah menetapkan empat instrumen penting dalam pengelolaan arsip dinamis sebagai tindak lanjut dalam penyelenggaraan kearsipan yang terstandar. Empat instrumen tersebut meliputi:

1. Peraturan Bupati Barito Utara tentang Tanda Tangan Naskah Dinas, sebagai dasar hukum keaslian dan keotentikan dokumen pemerintahan.

2. Klasifikasi Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyusutan arsip.

3. Ketentuan tentang Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif, untuk menjaga efisiensi ruang dan efektivitas penyimpanan arsip.

4. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip, yang mengatur tingkat kerahasiaan dan prosedur akses publik terhadap arsip pemerintah daerah.

“Empat instrumen ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Tanpa instrumen tersebut, pengelolaan arsip tidak akan sesuai standar dan kearsipan yang autentik tidak akan terwujud,” tambahnya.

ANRI juga menekankan bahwa keberadaan regulasi kearsipan ini memberi jaminan hukum yang kuat bagi keberlanjutan tata kelola arsip di Barito Utara, siapapun pimpinan daerahnya di masa mendatang.

Dengan adanya komitmen dan dukungan penuh dari Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Barito Utara dapat terus berkembang menuju sistem arsip yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adm)

Redaksi
113

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer