PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Setelah buron selama beberapa hari, akhirnya tersangka keempat kasus pembunuhan sadir dan berencana yang menewaskan satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tersangka berinisial S alias M (Suparno alias Mano, 45) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermansyan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan dukungan dari Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.
“Ya, pelaku ditangkap pada Selasa lalu dan kini telah diamankan di Polres Barito Utara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah dengan dukungan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur,” ujar AKP Ricky Hermansyan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kosong di tengah semak belukar di wilayah Kecamatan Kongbeng. Polisi sebelumnya telah melakukan pelacakan intensif sejak pelaku melarikan diri usai kejadian tragis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tiga korban, sementara satu korban lainnya diakui dilakukan oleh tersangka lain berinisial F. Adapun satu korban lainnya, yakni seorang balita berusia tiga tahun, masih dalam pendalaman pihak kepolisian untuk memastikan pelaku yang bertanggung jawab.
“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam. Sementara senjata api sempat ditembakkan ke atas. Senjata api rakitan tersebut sudah dibuang ke sungai, namun barang bukti berupa mandau telah kami amankan dan hasilnya sesuai dengan temuan otopsi,” jelas Ricky.
Polisi juga mengungkap bahwa antara tersangka dan salah satu korban, yakni Ono, sebelumnya memiliki riwayat konflik. Pada tahun 2025, korban pernah melaporkan tersangka atas kasus penamparan (pemukulan) yang kemudian diproses sebagai tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, termasuk memastikan pelaku pembunuhan terhadap korban balita,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer