PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara berhasil diungkap aparat kepolisian setempat. Peristiwa tragis tersebut diketahui dipicu konflik lama antar keluarga.
Hal ini disampaikan Wakapolres Barito Utara, Krisistya A.O melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Barito Utara, Jumat (1/5/2026).
Dalam keterangannya, AKP Ricky Hermawan menjelaskan bahwa konflik tersebut melibatkan sekitar 12 orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Keempat tersangka masih satu keluarga. Tiga di antaranya merupakan kakak beradik, dan satu lainnya adalah suami dari salah satu tersangka. Sementara korban juga memiliki hubungan keluarga, yakni ayah tiri dan anak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, konflik yang melatarbelakangi peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama dan dipicu oleh perebutan wilayah lahan yang secara adat dimanfaatkan untuk berladang, berkebun, berburu, serta mengambil hasil hutan. Dan juga akibat penghinaan dari korban terhadap para pelaku.
Ketegangan semakin meningkat seiring adanya perusahaan di wilayah tersebut, yang membuat nilai lahan menjadi lebih tinggi dan memicu perselisihan semakin tajam.
Insiden bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat akses keluar dari lahan milik para pelaku ditutup oleh pihak korban menggunakan pagar kayu. Akses tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas keluar masuk area.
Keesokan harinya terjadi cekcok antara kedua belah pihak yang sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua tersangka berada di lokasi saat pertengkaran berlangsung.
“Setelah kejadian itu, para pihak kembali ke rumah masing-masing. Namun dua tersangka kemudian menghubungi dua tersangka lainnya untuk datang membantu menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.
Puncak kejadian terjadi pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, ketika para tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan aksi pembunuhan. Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, serta juncto turut serta.
Usai kejadian, para tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur. Salah satu tersangka bahkan sempat menyerahkan diri ke Polsek Damai, namun memberikan keterangan yang tidak sesuai.
“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi secara terpisah, akhirnya terungkap fakta sebenarnya, termasuk lokasi barang bukti utama,” tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi pembunuhan, yang sebelumnya disembunyikan di belakang rumah salah satu tersangka dengan cara dibungkus plastik berlapis dan dikubur.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri lebih jauh akar konflik sengketa lahan tersebut.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer