Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Pemuda dengan Sabu Hampir 200 Gram

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Personel Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AF (22) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan tersangka AF saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua saksi umum serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dilapisi lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan uji narkotika menggunakan tes kit dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan langsung oleh saksi umum dan tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Iptu Novendra, Senin (11/5/2026) di Muara Teweh.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(adm)

Redaksi
342

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer