PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal di sembilan kecamatan.
Menurut politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu, keberadaan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang saat ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (26/5/2026).
Patih Herman AB menjelaskan, meningkatnya aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah Barito Utara tidak lepas dari kondisi banyaknya perusahaan swasta yang menghentikan operasional atau closing project.
Ia mencontohkan kondisi di Desa Lemo dan Desa Pendreh, di mana sejumlah perusahaan sudah tidak lagi beroperasi sehingga masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan maupun perkebunan beralih menjadi penambang rakyat.
“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan dan perkebunan akhirnya beralih ke tambang rakyat,” ujar Athink.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir memberikan pembinaan dan edukasi agar aktivitas tambang rakyat tetap berjalan dengan baik tanpa merusak lingkungan.
Ia menyarankan agar masyarakat diarahkan menggunakan pola penambangan tradisional yang lebih ramah lingkungan dan tidak menggunakan alat berat seperti ekskavator.
“Misalnya dibuatkan sistem penambangan yang baik, tanah buangan hasil olahan dibuat settling pond menggunakan terpal atau tabat, sehingga air yang keluar bisa tersaring dengan baik,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan penggunaan jaring paranet dan tawas pada aliran limbah akhir sebagaimana diterapkan di perusahaan tambang batu bara untuk meminimalisasi dampak lingkungan.
Terkait rencana legalisasi tambang rakyat melalui WPR, Patih Herman AB berharap proses perizinan nantinya dibuat sederhana dan tidak membebani masyarakat kecil.
Menurutnya, prosedur administrasi yang terlalu panjang dan biaya yang besar justru akan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.
“Kalau harus mengurus titik koordinat, telaah tata ruang, sampai pinjam pakai kawasan dan AMDAL ke kementerian, tentu masyarakat akan kesulitan dari sisi biaya maupun prosesnya,” jelasnya.
Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu memfasilitasi dan mengakomodir proses pengurusan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan tetap sesuai aturan.
“Saya berharap tambang rakyat ini nantinya benar-benar dibuat sesimpel mungkin birokrasinya supaya masyarakat bisa merasakan manfaat legalitas tersebut,” tegas Patih Herman AB.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer