Cegah Karhutla, Bupati Instruksikan Sekolah hingga Desa Perketat Pengawasan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH — Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Barito Utara diperkuat. Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, desa, hingga satuan pendidikan untuk bersama-sama mencegah dan mengawasi potensi terjadinya kebakaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Kebijakan ini diterbitkan menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi Karhutla serta penetapan status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Barito Utara.

Bupati H. Shalahuddin mengatakan pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Semua pihak harus mengambil peran. Pengawasan di lapangan harus diperkuat dan apabila ditemukan kegiatan pembakaran harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga meminta kelompok tani dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi larangan tersebut harus diteruskan secara berjenjang hingga unit organisasi terkecil di masyarakat.

Menurut Bupati, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dini potensi kebakaran. Pemerintah desa dan kelurahan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan serta masyarakat diminta melakukan pengecekan secara rutin di kawasan rawan terbakar.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara M. Iman Topik menyatakan sektor pendidikan siap mendukung penuh instruksi Bupati tersebut.

“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya Karhutla. Kami meminta seluruh sekolah memberikan edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengajak peserta didik menjaga lingkungan sekolah agar terbebas dari potensi api,” kata M. Iman Topik, Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan sekolah dapat menjadi salah satu sarana strategis untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Edukasi yang diberikan kepada siswa diharapkan dapat diterapkan tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan seluruh tingkatan, mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, memang diwajibkan memberikan edukasi atau penjelasan mengenai bahaya kebakaran hutan kepada peserta didik dan menjaga lingkungan sekolah dari potensi api.

Selain pencegahan, pelaporan dini juga menjadi perhatian. Kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah serta masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi hotspot maupun kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.

Bupati juga menginstruksikan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan serta dampak kabut asap terhadap kesehatan di berbagai lokasi strategis.

“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari kita cegah Karhutla bersama-sama,” tegas H. Shalahuddin.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 juga menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penindakan secara tegas dan tanpa membeda-bedakan pelaku.(adm)

Redaksi
27

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer