Bupati Buka Sosialisasi Kebijakan Orientasi PPPK, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Hj Annisa Cahyawati, membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Setda Lantai I, Senin (19/10/2026).

Dalam sambutan tertulis Bupati H Shalahuddin yang dibacakan Hj Annisa Cahyawati, disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

Bupati menegaskan bahwa setiap ASN dituntut memiliki kompetensi, integritas, disiplin, etos kerja, serta komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Profesionalisme aparatur tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi juga oleh pemahaman terhadap nilai-nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, serta budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia menjelaskan, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Barito Utara memiliki 2.044 PPPK penuh waktu dan 1.439 PPPK paruh waktu, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 3.483 orang. Jumlah tersebut merupakan potensi sumber daya manusia yang penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, orientasi PPPK menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi ASN, nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, kedudukan dan peran ASN dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pengenalan terhadap organisasi dan lingkungan kerja.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh PPPK diharapkan mampu memahami tanggung jawabnya, menyesuaikan diri dengan budaya kerja organisasi, serta melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, wajib mengikuti dan menyelesaikan orientasi secara mandiri melalui platform daring yang telah ditetapkan hingga memperoleh sertifikat orientasi.

“Sertifikat orientasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku,” demikian isi sambutan Bupati.

Bupati berharap, pelaksanaan orientasi PPPK tahun 2026 tidak hanya dipandang sebagai kewajiban untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat jati diri dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Dengan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai dasar ASN dan budaya kerja organisasi, para PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Barito Utara.(adm)

 

Redaksi
19

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer