Kantor Pertanahan Gelar Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: HP.02/1774-62/VII/2024 Tanggal: 25 Juli 2024, Hal: Permohonan Persetujuan untuk Melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara telah diusulkan sebagai Kantor Pertanahan yang dapat melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari Kamis (01/08/24) Kantor Pertanahan Kab. Barito Utara melaksanakan Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara kepada seluruh pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, S.ST.

Hal ini menurut Kepala Kantor Pertanahan merupakan tahapan pertama sebelum pelaksanaan layanan elektronik, setelah rapat internalisasi akan dilakukan tahapan kedua yaitu pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) oleh Pusdatin ATR/BPN yang akan dilaksanakan di Sampit pada kamis tanggal 8 Agustus 2024 mendang.

Selanjutnya kata dia untuk tahapan ketiga yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada stekholder yang kemudian tahapan keempat akan dilakukan launching layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara.

Hal ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu Kebal/Resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kemudian transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Selanjutnya, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kemudahan Layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing.

Kepastian Hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Dikatakan Trimanda Jayadi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

 “Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik. Layanan tersebut adalah Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta Layanan Hak Tanggungan Elektronik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.(adm)

Redaksi
189

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer