Disdukcapil Barut Gencarkan Sosialisasi Prosedur Kependudukan, Fokus Capai Target Dokumen Warga

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung di 9 kecamatan dari Maret hingga November 2025. Di Kecamatan Teweh Baru sendiri, jumlah penduduk mencapai 23.127 jiwa, dan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pencapaian target kepemilikan dokumen kependudukan.

Menurut data, dari 8.178 warga yang wajib memiliki KTP elektronik, baru 92 persen yang telah melakukan perekaman, dengan 620 jiwa belum melakukan perekaman. Target perekaman ditetapkan sebesar 99,40 persen.

Sementara itu, cakupan anak usia 0–17 tahun yang memiliki KIA baru mencapai 21 persen dari 3.324 anak, dan 98 persen anak usia 0–18 tahun telah memiliki akta kelahiran. Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baru 0,7 persen dari 8.098 pemilik KTP elektronik yang telah mengaktifkannya.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

“Kami mendorong sinergi antara Disdukcapil, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa agar target kepemilikan dokumen dapat tercapai. Sosialisasi ini bertujuan agar para petugas desa, tokoh masyarakat, hingga tenaga pendidik dan kesehatan dapat memahami prosedur terbaru sesuai regulasi. Harapannya, mereka bisa menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ujar Hj. Nurhamidah.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan **jemput bola ke desa-desa** akan terus digiatkan sebagai salah satu strategi mempercepat layanan, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau pusat layanan.

Sementara itu, Binawan selaku panitia pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa pelatihan ini diikuti oleh sekitar 40–50 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Pegawai Kecamatan, Kasi/Kaur Desa, tokoh adat dan agama, Ketua RT, tenaga kesehatan, dan pendidik SLTA.

“Kami berharap para peserta dapat menyimak materi dengan baik, memahami prosedur penerbitan dokumen, serta membantu menyosialisasikan kembali di lingkungan masing-masing. Dengan cara ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan,” ujar Binawan.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.543/42/2025 tentang pembentukan panitia pelaksana, narasumber, dan moderator kegiatan. Narasumber kegiatan berasal dari Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat, serta mempercepat capaian target nasional dalam bidang administrasi kependudukan.(adm)

Redaksi
12

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer