Fraksi KIR DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi KIR, Hj Sri Neni Trianawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Hj Sri Neni Trianawati mengawali dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh anggota dewan dapat mengikuti rapat paripurna tersebut dengan baik.

Ia menyampaikan bahwa Fraksi KIR telah mencermati seluruh rangkaian pembahasan Raperda RPJMD, mulai dari penyampaian pidato Bupati Barito Utara, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, hingga rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, kesepakatan terhadap Raperda dan dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.

“Dokumen RPJMD ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup, sekaligus memperkuat potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujar Sri Neni.

Fraksi KIR juga menilai bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan harus mampu memberikan arah yang jelas bagi kemajuan daerah serta mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” dan memohon ridho Allah SWT, Fraksi Karya Indonesia Raya menyatakan dapat menerima Raperda tentang RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 beserta lampirannya.

Fraksi KIR juga memohon kepada pimpinan rapat agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir penyampaiannya, Sri Neni berharap dokumen RPJMD yang telah dibahas bersama tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan program pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(adm)

Redaksi
46

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer