PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa jenjang SD dan SMP harus dilaksanakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.
Hal tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 terkait penyelenggaraan perpisahan murid kelas akhir Tahun Ajaran 2025/2026.
“Kegiatan perpisahan hendaknya mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi kepada peserta didik, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (28/04/2026).
Dalam edaran tersebut, kegiatan perpisahan diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, guna menghindari biaya tambahan.
Selain itu, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam perpisahan maupun kenang-kenangan.
Meski demikian, sekolah tetap dapat memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah selama tidak melanggar ketentuan.
Syahmiluddin juga menekankan pentingnya pengawasan agar kegiatan berjalan tertib dan sesuai norma.
“Kami meminta satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar kegiatan perpisahan berjalan aman dan tidak menyalahi aturan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Barito Utara berharap kegiatan perpisahan tetap bermakna, sederhana, serta mencerminkan nilai-nilai pendidikan yang positif.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer