PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Km 95. Kasus ini dilaporkan oleh Zain Ghineng dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.
Wakapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026), di halaman Mapolres Barito Utara, bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Dalam kejadian tersebut, lima orang korban meninggal dunia, yakni CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Sementara satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang telah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai, meskipun sudah beberapa kali dimediasi baik di tingkat desa maupun kepolisian,” jelas AKP Ricky Hermawan.
Ia menambahkan, konflik semakin memanas setelah adanya dugaan penghinaan terhadap orang tua dari pihak korban, yang memicu emosi para tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan ukiran khas Dayak. Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta sisa abu arang yang mengindikasikan adanya pembakaran di tempat kejadian perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Konflik ini merupakan persoalan lama antar keluarga terkait lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer