Junaidi: Penilaian Ganti Rugi Pelebaran Jalan Dilakukan Independen dan Sesuai Aturan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, menegaskan bahwa penilaian ganti kerugian dalam rencana pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati akan dilakukan secara independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi saat memaparkan hasil inventarisasi objek pengadaan tanah pada Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).

Menurut Junaidi, hasil inventarisasi menunjukkan terdapat 78 bidang tanah yang masuk dalam rencana pengadaan tanah, dengan mayoritas berada di Jalan Yetro Sinseng. Selain itu, sebanyak 51 bangunan juga terdampak pada kedua ruas jalan tersebut.

"Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi nilai ganti kerugian mencapai sekitar Rp40,8 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena penilaian final akan dilakukan oleh KJPP secara independen terhadap setiap bidang tanah dan aset yang terdampak," katanya.

Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, usaha yang terdampak, kehilangan pendapatan, hingga kerugian nonfisik. Seluruh komponen tersebut akan dihitung untuk memperoleh nilai penggantian yang wajar bagi masyarakat.

Junaidi menambahkan, dalam proses penilaian KJPP menggunakan sejumlah indikator, seperti nilai berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), harga pembanding, harga pasar, hingga nilai penggantian wajar yang menjadi dasar utama dalam menentukan besaran kompensasi.

Dijelaskan Junaidi, sebagai gambaran awal, nilai tanah dalam perhitungan sementara diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, pemerintah menegaskan angka tersebut masih bersifat asumsi dan dapat berubah sesuai hasil penilaian rinci oleh KJPP terhadap masing-masing bidang tanah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti seluruh tahapan pengadaan tanah, termasuk melakukan verifikasi data kepemilikan apabila masih terdapat kekeliruan atau objek yang belum terdata.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pengadaan tanah secara terbuka, objektif, dan sesuai regulasi sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Muara Teweh," ujar Junaidi.(adm)

 

Redaksi
25

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer