Siswandoyo: Keamanan Pangan Tanggung Jawab Bersama, Legalitas Usaha Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara, H. Siswandoyo, SKM., M.Kes., menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap keamanan pangan dan legalitas usaha dalam menghasilkan serta mengedarkan pangan segar asal tumbuhan.

Hal tersebut disampaikan Siswandoyo saat membuka Sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) bagi pelaku usaha di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 40 pelaku usaha PSAT dari berbagai wilayah di Kabupaten Barito Utara. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai keamanan dan mutu pangan sekaligus tata cara pemenuhan perizinan dan registrasi PSAT-PDUK.

Siswandoyo mengatakan, pangan yang aman dan bermutu merupakan kebutuhan mendasar masyarakat karena berhubungan langsung dengan kesehatan konsumen.

“Keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen,” kata Siswandoyo.

Ia meminta para pelaku usaha tidak hanya memperhatikan hasil akhir produk, tetapi juga memastikan proses penanganan pangan dilakukan dengan baik sejak produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga produk diterima konsumen.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui DKPP akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keamanan pangan dan perizinan.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah tidak hanya melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan keamanan pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, Roosmin Noryadin, S.E., M.E., dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya NIB bagi pelaku usaha.

Roosmin menerangkan bahwa NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha sehingga pelaku usaha perlu memahami tahapan pendaftaran maupun pengelolaan perizinannya.

“Pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran dan pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS, termasuk pentingnya memastikan data usaha dan kegiatan usaha yang tercantum telah sesuai,” ujar Roosmin.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian kegiatan usaha dalam proses pengurusan perizinan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban legalitas usahanya.

Selain materi NIB dan OSS, peserta memperoleh materi mengenai perizinan dan registrasi PSAT-PDUK, persyaratan administrasi, tahapan pengajuan registrasi, serta penerapan penanganan pangan segar yang baik.

Siswandoyo mengatakan, registrasi PSAT-PDUK tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha.

“Legalitas usaha juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengembangan usaha,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Para pelaku usaha aktif menyampaikan pertanyaan terkait pembuatan NIB, proses perizinan melalui OSS, serta tata cara registrasi PSAT-PDUK.

Melalui kegiatan tersebut, DKPP Barito Utara berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dan keamanan pangan sehingga mampu menghasilkan produk pangan segar asal tumbuhan yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi serta memiliki daya saing lebih baik di pasar.(adm)

Redaksi
19

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer