Mery Rukaini: Ranperda Kekayaan Intelektual Wujud Kehadiran Pemerintah Lindungi Karya Masyarakat

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Daerah dan tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah melakukan uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (22/9/2026).

Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah. Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Utara.

Agenda tersebut diawali dengan zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan forum diskusi bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj Mery Rukaini, M.I.P, mengatakan uji publik tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan materi kedua Ranperda sebelum nantinya memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Mery Rukaini mengapresiasi keterlibatan tim penyusun Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan masukan terhadap substansi maupun aspek hukum dari kedua Ranperda.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD dan Kementerian Hukum ini merupakan langkah sinergi yang luar biasa. Kita ingin memastikan rumusan pasal demi pasal dalam Raperda ini taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terstruktur dengan legal drafting yang tepat,” kata Mery Rukaini.

Ia menuturkan, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan ruang perlindungan terhadap berbagai hasil karya dan kreativitas daerah.

Menurutnya, karya, cipta dan karsa masyarakat perlu mendapatkan fasilitasi agar memiliki kepastian perlindungan serta dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kehadiran Ranperda ini adalah wujud nyata bahwa pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dan melindungi karya, cipta dan karsa masyarakat kita agar diakui pihak luar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mery mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi apabila dikelola dan dikembangkan secara baik.

“Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, kita berharap karya masyarakat, termasuk produk para pelaku UMKM, dapat memiliki nilai tambah ekonomi sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(adm)

Redaksi
36

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer