Kadis Dukcapil Imbau Warga Barito Utara Lengkapi Dokumen Kependudukan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Masyarakat Kabupaten Barito Utara diimbau segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan karena seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya.

Hendra menjelaskan, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran hingga akta perkawinan, diberikan secara gratis. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan yang tersedia tanpa merasa terbebani oleh biaya pengurusan.

"Terkait administrasi kependudukan maupun administrasi pencatatan sipil semua gratis, tidak ada biaya satu rupiah pun mungkin bisa diketahui semua masyarakat kita," ujar Muhammad Hendra Erwirasyah, S.Sos., M.Si., Rabu (14/10/2026), di Muara Teweh.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai layanan gratis merupakan prinsip pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya diminta membayar untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang menjadi haknya.

Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh pegawai Disdukcapil Barito Utara agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan, ia meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak dinas sehingga dapat ditindaklanjuti. "Silakan dilaporkan kepada kami," katanya.

Ia menjelaskan, jika terbukti terdapat pegawai yang melakukan pungutan, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme kepegawaian. Apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti, terkait kalau statusnya pegawai, kita sudah menekankan semua pegawai tidak ada pungli di Dinas Dukcapil," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengajak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap untuk segera datang ke kantor Disdukcapil Barito Utara pada jam kerja. Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan diperlukan untuk menunjang berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar yang belum mempunyai dokumen kependudukan secara lengkap dapat mengurusnya ke Dinas Dukcapil, terkait Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran, akta perkawinan, mungkin bisa segera ke Dinas Dukcapil," ungkapnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan karena seluruh pelayanan diberikan tanpa biaya.

"Selama jam kerja, sekali lagi kami ingatkan, di Dinas Dukcapil semua pelayanan gratis," pungkas Hendra.

Melalui imbauan tersebut, Disdukcapil Barito Utara berharap kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan mengetahui haknya sebagai penerima layanan publik dan turut mengawasi agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan, tanpa pungutan liar.(adm)

 

Redaksi
38

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer