Taufik Nugraha Ingatkan Kades dan BPD Tidak Asal Menyusun Aturan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengingatkan seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih cermat dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes), sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya, Kamis (5/11/2026), menanggapi kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa bagi kepala desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Taufik Nugraha menilai kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, mengingat Perdes menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Menurutnya, setiap desa memiliki karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Karena itu, penyusunan Perdes harus memperhatikan kondisi masing-masing desa serta tidak sekadar menyalin peraturan dari desa lain tanpa mempertimbangkan kesesuaian substansinya.

"Peraturan Desa harus disusun dengan baik dan memiliki tujuan yang jelas. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menyulitkan masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa itu sendiri," katanya.

Ia menjelaskan, kepala desa dan BPD harus memahami tugas serta kewenangan masing-masing dalam proses pembentukan Perdes. Kerja sama kedua lembaga tersebut sangat diperlukan mulai dari tahap perencanaan hingga pembahasan dan penetapan peraturan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap Perdes harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang dapat menghambat jalannya pemerintahan maupun pembangunan desa.

Taufik juga menilai pentingnya peran narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pemahaman hukum kepada para peserta.

"Kehadiran para narasumber dari instansi terkait tentu sangat membantu kepala desa dan BPD untuk memahami aspek hukum dalam penyusunan Perdes. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berkonsultasi sehingga tidak ada keraguan dalam menyusun produk hukum desa," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh 93 kepala desa dan Ketua BPD yang mengikuti sosialisasi dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di desa masing-masing.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa, khususnya dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi desa.

"Tujuan akhirnya tentu bagaimana pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Perdes yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(adm)

Redaksi
14

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer