Harapan Baru Dalam Menangani Masalah Rumit Pertanahan

Oleh: Fadhilah Duurotul Hikmah

KERJASAMA antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terjalin melalui nota kesepahaman sangatlah signifikan dalam meningkatkan penegakan hukum di sektor agraria dan pertanahan. Dengan kolaborasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang telah lama merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Satu hal yang penting dalam kerja sama ini adalah adanya pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga. Dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan data seperti fotokopi warkah dan buku tanah memungkinkan Kejaksaan untuk menangani kasus-kasus mafia tanah dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini pasti memberikan kelegaan bagi masyarakat yang sering kali menjadi korban perselisihan tanah.

Dalam rangka menindak tegas para pelaku mafia tanah, Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang merupakan langkah penting. Karena kompleksitas permasalahan tanah di Indonesia melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda, maka tim khusus ini adalah langkah yang tepat. Kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait menegaskan komitmen untuk tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan agraria.

Namun, ada beberapa hal yang memiliki tantangan yang perlu diperhitungkan. Dari jumlah total 669 laporan pengaduan yang telah diterima hingga Maret 2024, terdapat sekitar 284 laporan yang belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu data dukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus mafia tanah tidak akan terhambat apabila terdapat koordinasi yang baik dan pengumpulan data dilakukan dengan cepat serta akurat. Kementerian ATR/BPN memainkan peran penting di sini dengan mengupayakan ketersediaan data yang lengkap dan akurat.

Kerja sama ini juga melibatkan berbagai aspek lain, termasuk percepatan proses sertifikasi tanah dan pengembalian aset yang terkait dengan kejahatan. Diharapkan dengan percepatan proses sertifikasi, konflik mengenai kepemilikan tanah dapat dikurangi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas properti mereka. Di samping itu, penting juga untuk melakukan pemulihan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana agar kerugian negara sehubungan dengan kejahatan di sektor pertanian dapat dikurangi.

Selain itu, pemerintah perlu terus meningkatkan efisiensi dalam menerima keluhan dari masyarakat dengan menggunakan platform daring yang lebih mudah dijangkau. Oleh karena itu, korban mafia tanah akan lebih dapat melaporkan kasus mereka dan mendapatkan penanganan yang lebih cepat.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN dalam penegakan hukum agraria penting untuk keberlangsungan pembangunan di bidang pertanahan dan harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Walau masih tersisa beberapa tantangan, kerja sama ini membawa harapan baru dalam menangani masalah yang rumit terkait pertanahan di Indonesia. Apabila tindakan ini dilakukan dengan konsisten, kami berharap mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak selama ini dapat dihapuskan sampai ke akarnya. (*)

Redaksi
106

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer