PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Dalam pidatonya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Jaminan atas hak pangan secara implisit telah diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketahanan pangan bagi suatu daerah merupakan aspek yang sangat penting, khususnya bagi Kabupaten Barito Utara. Salah satu unsur utama dalam membangun ketahanan pangan adalah ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi keadaan darurat, bencana alam, maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa cadangan pangan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah untuk membentuk masyarakat yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengembangan cadangan pangan pemerintah menjadi langkah strategis dalam mendukung penyediaan pangan daerah, baik untuk menghadapi situasi darurat dan pascabencana, membantu masyarakat miskin, maupun melindungi petani dan produsen pangan dari gejolak harga pada masa panen.
“Pengelolaan cadangan pangan yang baik menjadi sangat penting guna menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Secara khusus kata bupati, pengembangan cadangan pangan pemerintah daerah bertujuan menjaga stabilitas ketersediaan pangan antar waktu dan antar wilayah, memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat saat terjadi keadaan darurat, serta mendorong stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Selain itu jelasnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses pangan bagi masyarakat rawan pangan, terutama di wilayah terpencil, serta menjamin distribusi pangan hingga ke tingkat rumah tangga.
Bupati juga memaparkan bahwa cadangan pangan pemerintah terdiri atas tiga tingkatan, yakni cadangan pangan pemerintah pusat yang dikelola melalui Perum Bulog untuk membantu daerah saat stok menipis, cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dikelola pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan lokal, serta cadangan pangan pemerintah desa atau kelurahan sebagai penguatan ketahanan pangan di tingkat komunitas.
Sebagai daerah dengan potensi pertanian dan perkebunan yang cukup besar, Kabupaten Barito Utara memiliki peran strategis dalam pengelolaan cadangan pangan. Komoditas unggulan seperti padi, jagung, ubi kayu, pisang, dan ikan air tawar menjadi tumpuan utama penyediaan pangan daerah.
Namun demikian ia menambahkan, tantangan seperti fluktuasi harga, keterbatasan infrastruktur penyimpanan, serta ancaman bencana alam seperti banjir dan kebakaran lahan masih menjadi persoalan yang perlu diantisipasi.
“Kondisi tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan pasokan pangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas pangan,” jelasnya.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap dapat mewujudkan kebijakan cadangan pangan yang terencana, terukur, dan terintegrasi guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer