H Taufik Nugraha Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Penertiban PETI

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Taufik Nugraha meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh berbagai isu terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut disampaikan H Taufik Nugraha di Muara Teweh, Jumat (22/5/2026), menyikapi berkembangnya informasi mengenai penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada opini yang memojokkan pihak aparat dalam penertiban penambang liar. Karena aparat penegak hukum melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata H Taufik Nugraha.

Menurutnya, aparat penegak hukum hanya menjalankan tugas dan fungsi dalam menegakkan aturan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Ia menilai, laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan liar justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan adanya laporan dari masyarakat itu menjadi bahan bagi pemerintah untuk segera menginventarisir wilayah-wilayah yang dimungkinkan untuk dilaksanakan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, H Taufik Nugraha berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih terlibat dalam aktivitas PETI.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi dan edukasi terkait aturan hukum pertambangan sekaligus memperoleh solusi alternatif ekonomi yang lebih aman dan legal.

“Tujuannya agar masyarakat yang terdata nantinya dapat mengikuti sosialisasi dan edukasi terkait persoalan hukum PETI, sekaligus diberikan solusi dan alternatif ekonomi,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk membantu masyarakat beralih dari aktivitas pertambangan ilegal menuju usaha yang legal dan berkelanjutan.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain program transisi dan legalisasi pertambangan rakyat, penguatan penegakan hukum dengan pendekatan humanis, penyediaan alternatif lapangan kerja, hingga bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.

“Pendekatan persuasif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dinilai lebih efektif untuk mengatasi persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, yang merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.(adm)

Redaksi
24

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer