PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, menyoroti dinamika pemerintahan desa pasca lahirnya Undang-Undang Desa dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Barito Utara, usai mengikuti Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I, Senin (25/5/2026).
Rayadi yang pernah menjabat sebagai Camat Lahei Barat sejak Januari 2014 mengatakan, sebelum Pilkades serentak tahun 2016, kondisi pemerintahan desa relatif lebih mudah diarahkan dan dibina. Saat itu banyak kepala desa masih dijabat penjabat (Pj) dari kecamatan sehingga koordinasi berjalan lebih efektif.
“Pada masa awal lahirnya Undang-Undang Desa, kualitas keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan desa mulai bisa diperbaiki, termasuk dalam pola pengambilan keputusan di desa,” kata Rayadi.
Namun menurutnya, situasi berubah cukup signifikan menjelang dan setelah pelaksanaan Pilkades serentak. Ia menilai masyarakat desa saat itu belum sepenuhnya memahami bahwa Pilkades serentak seharusnya menjadi momentum konsolidasi untuk menghimpun kekuatan bersama membangun desa.
“Masyarakat berlomba memenangkan pilihannya tidak lagi murni untuk membangun desa. Kondisi itu juga diperberat adanya pihak luar yang ikut bermain dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.
Rayadi menyebut berbagai praktik seperti kontrak politik, politik uang, hingga fanatisme keluarga mulai mewarnai kontestasi Pilkades. Karena itu, menurutnya, tujuan Pilkades serentak dalam memperkuat demokrasi desa masih membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
“Desa yang maju dan sejahtera masih memerlukan proses pembelajaran demokrasi yang matang,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Desa, kewenangan desa semakin kuat dan hubungan antara camat dengan kepala desa juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih bersifat hubungan atasan dan bawahan, kini berubah menjadi hubungan kemitraan.
“Sekarang camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan agar desa tetap berada di jalur yang benar menuju desa yang mandiri dan membangun,” jelas Rayadi.
Bahkan, ia mengibaratkan hubungan camat dan kepala desa harus dibangun dengan penuh kekompakan dan kebersamaan demi kemajuan desa.
“Kalau perlu seperti pasangan yang saling mendukung dalam arti positif, yakni kompak dan bersama-sama membangun desa,” katanya.
Rayadi juga menyoroti kondisi pemerintahan desa pada awal implementasi dana desa yang menurutnya sempat membuat sebagian pemerintah desa kesulitan menyesuaikan diri dengan besarnya kewenangan dan anggaran yang diterima.
Namun seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya pengawasan publik, aparat desa kini semakin berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
“Sekarang masyarakat semakin kritis. Pengawasan dari masyarakat, aparat penegak hukum, LSM hingga media juga semakin kuat,” ujarnya.
Meski demikian, Rayadi menilai kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar semakin transparan dan akuntabel. Karena itu, ia berharap hubungan harmonis antara camat dan kepala desa terus dibangun agar pembinaan terhadap pemerintah desa dapat berjalan optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan desa di Barito Utara.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer