Perkimtan Barut Ajak Masyarakat Dukung Pengadaan Tanah Perluasan WFC

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) setempat mengajak masyarakat di daerah setempat untuk mendukung proses pengadaan tanah dalam rangka perluasan kawasan Waterfront City (WFC) sebagai bagian dari pembangunan strategis daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir Junaidi, melalui Sekdis Perkimtan H. Abdi Setia Rahman, saat memberikan sambutan di acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Perluasan Waterfront City di Aula Bappedarida Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/7/2026).

Sekdis Perkimtan Abdi Setia Rahman mengatakan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan Waterfront City yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas kawasan perkotaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Dinas Perkimtan mendapat amanah dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan proses pengadaan tanah sekaligus menjadi pelaksana pembangunan kawasan Waterfront City. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abdi membacakan sambutan Kepala Dinas Perkimtan.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan musyawarah bersama masyarakat.

"Kami berharap Bapak dan Ibu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Seluruh hak masyarakat akan dipenuhi melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen," katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan Waterfront City bertujuan menata kawasan bantaran Sungai Barito agar menjadi kawasan yang lebih tertata, bersih, nyaman, memiliki nilai estetika, serta menjadi ruang publik yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik Kabupaten Barito Utara.

Selain itu, konsultasi publik juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan tanah, hak-hak masyarakat, hingga tahapan penilaian ganti kerugian.

"Kami berharap proses ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. Seperti yang sering disampaikan, bukan sekadar ganti rugi, tetapi menjadi ganti untung yang memberikan nilai yang layak bagi masyarakat," tegasnya.

H. Abdi Setia Rahman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pengadaan tanah secara transparan, profesional, dan mengutamakan musyawarah sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin sehingga rencana perluasan kawasan Waterfront City berjalan lancar dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah terkait, aparat kecamatan dan kelurahan, tim konsultan, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan perluasan kawasan Waterfront City.(adm)

Redaksi
14

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer