Mery Rukaini Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Perubahan APBD Barito Utara 2026

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan pentingnya komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan proses penganggaran daerah yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Hj. Mery Rukaini saat memimpin Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026. Rapat dihadiri 22 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Barito Utara.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., turut hadir dalam rapat tersebut.

Setelah membuka rapat, Hj. Mery Rukaini mengarahkan agenda pada pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 yang disampaikan Sekretaris DPRD. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap rancangan nota kesepakatan tersebut.

“Dengan disetujuinya Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026, maka kita memasuki acara pokok, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas,” kata Hj. Mery Rukaini.

Ia menjelaskan, Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam menjaga integritas proses penganggaran.

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh KPK RI.

“Ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah. Kita ingin setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hj. Mery Rukaini berharap kesepakatan yang telah dicapai antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat memperkuat arah pembangunan Barito Utara melalui pengalokasian anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah harus terus kita jaga. Penganggaran bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain agenda penandatanganan kesepakatan dan pakta integritas, rapat paripurna juga menyampaikan perubahan jadwal kegiatan DPRD Barito Utara. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah agenda DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD menjelaskan, perubahan jadwal tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026, DPRD dan Pemkab Barito Utara selanjutnya diharapkan dapat melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD secara efektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adm)

Redaksi
37

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer