Bupati Shalahuddin: Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran dan Segera Direalisasikan

PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan seluruh perangkat daerah harus mempercepat persiapan dan pelaksanaan program setelah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Percepatan tersebut harus tetap mengedepankan kualitas, ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikan Bupati H Shalahuddin dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Barito Utara, Senin (14/9/2026) di Gedung DPRD setempat, dalam agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Beny Siswanto dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli, Bupati H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekda Muhlis, unsur FKPD, anggota DPRD, asisten Sekda, kepala OPD serta undangan lainnya.

Bupati mengatakan, tambahan anggaran yang direncanakan dalam perubahan APBD akan memperhatikan kesiapan teknis kegiatan, proses pengadaan, ketersediaan waktu pelaksanaan, kemampuan perangkat daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, perangkat daerah akan didorong untuk segera melakukan persiapan dan percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga tambahan anggaran dapat direalisasikan secara optimal, tanpa mengabaikan kualitas, ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” kata H Shalahuddin.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan program bukan semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap kegiatan harus memenuhi prinsip tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi masukan fraksi terkait penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, khususnya Dana Desa, Bupati menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan melakukan langkah antisipasi melalui penyesuaian Dana Desa. Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui pemutakhiran basis data wajib pajak dan retribusi, digitalisasi penerimaan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, Bupati menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai sumber pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diarahkan untuk mendukung pembiayaan program serta kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang, reses DPRD, kunjungan lapangan maupun saluran aspirasi lainnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan tingkat kebutuhan, urgensi dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga agar arah kebijakan perubahan APBD tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(adm)

Redaksi
38

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer