PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki identitas diri, Rabu (8/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak sipil seluruh warga, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan atau kehilangan dokumen kependudukan.
Proses identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem biometrik guna mencocokkan data sidik jari dan wajah dengan database kependudukan nasional. Bila ditemukan kecocokan, proses administrasi akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan, maka individu tersebut akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat secara resmi.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Suparjan Efendi, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan sinergi antara Disdukcapil dan Dinsos PMD.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Disdukcapil bersama Dinas Sosial dalam menangani kasus ini. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi warga yang mengalami kondisi sulit. Setiap orang berhak atas identitas hukum dan pelayanan dasar,” ujar H. Suparjan Efendi saat dimintai tanggapan pada Kamis (9/10/2025) di Muara Teweh.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan, terutama bagi kelompok rentan seperti penduduk terlantar, penyandang disabilitas, dan warga lansia tanpa dokumen.
“Perlu adanya penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih inklusif dan menjangkau masyarakat sampai ke pelosok. Dewan akan terus mendukung kebijakan dan program yang melindungi hak-hak dasar warga, termasuk dalam aspek kependudukan,” tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD barito Utara ini.
Sementara itu, Dinas Sosial PMD Barito Utara juga turut memberikan pendampingan terhadap individu tersebut selama proses identifikasi berlangsung, sambil memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial tetap terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas untuk segera melapor ke instansi terkait agar bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer