PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti keras operasional angkutan batu bara yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
Dalam forum tersebut, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit truk hauling (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui menggunakan pelat nomor Jakarta (B) dan tidak satu pun terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif berpotensi besar merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara.
“Ini jelas berkaitan dengan PAD. Kalau kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman.
Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan semangat regulasi yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.
Selain persoalan kendaraan, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai lebih banyak merekrut pekerja dari luar daerah.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena seharusnya keberadaan industri mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” pungkas Patih Herman AB.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara agar lebih berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat Barito Utara.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer