PELITAKALTENG, MUARA TEWEH - Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas dua warung minum di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja, Rabu (16/9/2026).
Tim advance Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Hasil pengecekan menemukan adanya aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A Aspian, mengatakan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian pihaknya, khususnya laporan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Sebagai perangkat daerah yang mengampu SPM bidang Trantibumlinmas, sudah sewajarnya kami melakukan tindakan preventif yang dilakukan secara humanis setelah mendapatkan laporan masyarakat,” ujar Suparmi, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Suparmi menambahkan, pelaksanaan kegiatan juga sejalan dengan petunjuk dan arahan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dalam berbagai kesempatan mengingatkan pentingnya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP mendapat dukungan dari unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Suparmi mengapresiasi sinergi tersebut karena membantu petugas dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Semoga sinergitas dan kolaborasi ini akan semakin solid dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya,” katanya.
Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri Tirta Saputra, mengatakan penertiban dilakukan melalui tahapan sesuai SOP, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan pengecekan hingga memastikan kondisi di lapangan.
“Kami melaksanakan kegiatan sesuai SOP agar berjalan dengan lancar, terkendali dan humanis. Semua dimulai dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan pengecekan langsung dan berdasarkan temuan lapangan,” kata Fitri.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua lokasi tersebut.
“Dari dua tempat yang dilakukan penertiban, terdata satu warung tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas sampai tengah malam. Di lokasi tersebut juga ditemukan pengunjung yang menggunakan minuman beralkohol,” jelasnya.
Sedangkan di lokasi kedua, lanjut Mujiburrahman, usaha tersebut telah memiliki izin. Namun, lokasi yang berada di lingkungan masyarakat menimbulkan polusi suara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Untuk tempat yang satu memang sudah mempunyai izin, tetapi karena berada di lingkungan masyarakat, aktivitasnya menimbulkan polusi suara yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Satpol PP Barito Utara memastikan setiap penanganan terhadap pelanggaran ketertiban umum dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan dan SOP yang berlaku.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer