PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Simamoraturahman, meminta seluruh jajaran, khususnya petugas yang menangani pengadaan barang dan jasa di puskesmas, untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur pengadaan pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan Coaching Clinic Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan melalui Strategi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penginputan RUP dan SIRUP serta Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, bertempat di Aula Hayak Tamara Hotel, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R Firmansyah SH yang juga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, narasumber dari LKPP Ade Kristianto. dan Direktur Icom Trining center Petrus Damianus Daswanto serta dihadiri peserta kegiatan.
Simamoraturahman mengatakan, pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa merupakan hal mendasar yang harus dimiliki setiap pelaksana, sehingga seluruh proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Ia menilai kegiatan Coaching Clinic menjadi momentum penting bagi para peserta untuk memperdalam pengetahuan, meningkatkan kompetensi, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di unit kerja masing-masing,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan harus berpedoman pada kebutuhan, ketentuan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan prinsip integritas dan tanggung jawab.
“Laksanakan pengadaan sesuai kebutuhan, patuhi ketentuan yang berlaku, serta junjung tinggi integritas dan tanggung jawab agar setiap anggaran yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, dirinya secara khusus meminta bidang perencanaan untuk lebih mengintensifkan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada para petugas pengadaan di puskesmas, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Paling tidak, apabila kita sudah memahami aturan yang berlaku, kita tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar pengetahuan atau ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mengikuti Coaching Clinic tersebut, terutama dalam menggali informasi mengenai strategi perencanaan pengadaan, penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta pemahaman terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Simamoraturahman berharap seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara tepat, tertib, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer