PELITAKALTENG, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi, menilai peningkatan kapasitas pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu upaya penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan Coaching Clinic Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan melalui Strategi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penginputan RUP dan SIRUP serta Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara di Aula Hayak Tamara Hotel, Jumat (6/11/2026).
H. Al Hadi mengatakan, kegiatan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan aparatur pemerintah saat ini, mengingat proses pengadaan barang dan jasa memiliki tahapan serta ketentuan yang harus dipahami secara cermat oleh setiap pelaksana.
"Pelatihan dan sosialisasi seperti ini sangat penting. Jangan sampai ada pelaksana pengadaan yang menjalankan tugas tanpa memahami secara menyeluruh aturan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, peningkatan kompetensi harus terus dilakukan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan merupakan salah satu tahapan penting yang menentukan keberhasilan pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu, penyusunan RUP dan penginputan melalui aplikasi SIRUP harus dilakukan secara tepat, sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga perlu diperkuat agar seluruh pelaku pengadaan dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan regulasi yang menjadi pedoman.
H. Al Hadi mengingatkan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Yang paling penting adalah bagaimana setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Jangan mencari jalan pintas yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Semua harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas," katanya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pengadaan di lingkungan puskesmas. Menurutnya, petugas yang menangani pengadaan di fasilitas pelayanan kesehatan perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan secara berkesinambungan.
Hal ini penting agar kebutuhan fasilitas kesehatan dapat terpenuhi secara tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia berharap para peserta benar-benar memanfaatkan kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperdalam pemahaman, khususnya terkait aspek regulasi, administrasi, dan pencegahan permasalahan hukum dalam pengadaan.
"Manfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Kalau ada hal yang belum dipahami, harus dikonsultasikan agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan," tambahnya.
H. Al Hadi berharap melalui kegiatan tersebut, kualitas sumber daya manusia di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara semakin meningkat dan mampu mewujudkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya seluruh proses pengadaan harus bermuara pada kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Utara.(adm)
Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer