Drs Muhlis : Pengajuan Raperda Merupakan Upaya Bersama menata perangkat Hukum

Pelitakalteng, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menjelaskan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang dalam implementasi UU no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” kata Pj Bupati Muhlis.

Pj Bupati juga mengatakan, pengajuan raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Menurut Muhlis pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi. 

“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis.(kh3)

Redaksi
177

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

pelitakalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Pelita Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer